AFCE menggambarkan skema atau diagram tentang jenis-jenis fraud dan/atau korupsi dengan nama Fraud Tree. Fraud Tree memberikan gambaran cabang-cabang dari fraud dalam hubungan kerja serta ranting dan anak ratingnya. Fraud tree memiliki tiga cabang utama, yaitu corruption, asset missappropriation, dan fraudelent statements. Berikut merupaka perkembangan dari Fraud Tree Lama dan Baru:
Corruption
Korupsi disini merupakan
penyalahgunaan wewenang. Maka dari itu pelaku korupsi ini biasanya merupakan
orang-orang yang memiliki kedudukan dalam suatu instansi maupun organisasi. Corruption memiliki empat bentuk, yaitu:
1) Conflict of interest (konflik kepentingan).
Konflik kepentingan terjadi ketika seorang karyawan bertindak atas
nama pihak ketiga dalam melakukan pekerjaannya atau memiliki kepentingan
pribadi dalam pekerjaannya yang dilakukannya. Jika konflik kepentingan karyawan
tidak dikehaui oleh perusahaan dan mengakibatkan kerugian keuangan, maka telah
terjadi kecurangan.
2) Bribery ( Penyuapan)
Penyuapan sendiri
merupakan pemberian, penawaran, permohonan untuk menerima, atau penerimaan
berbagai hal yang bernilai untuk mempengaruhi seorang pejabat dalam melakukan
kewajiban sahnya. Biasanya orang melakukan ini karena menginginkan apa yang
dikehendakinya berjalan dengan lancar dan sesuai dengan keinginannya.
3) Illegal gratuities (Hadiah Ilegal)
Hadiah ilegal (illegal gratuity) melibatkan pemberian, penerimaan,
penawaran , atau permohonan untuk menerima sesuatu yang bernilai karena telah
melakukan tindakan yang resmi. Skema ini hampir sama dengan penyuapan, tetapi
transaksinya terjadi setelah tindakan resmi tersebut dilakukan.
4) Economic Extortion (Pemerasan Ekonomi)
Pemerasan secara ekonomi
adalah penggunaan (atau ancaman untuk melakukan) tekanan (termasuk sanksi
ekonomi) terhadap seseorang atau perusahaan, untuk mendapatkan sesuatu yang
berharga. Istilah berharga dapat berupa aset keuangan atau ekonomi, informasi,
atau kerja sama untuk mendapatkan keputusan yang berguna mengenai sesuatu yang
sedang dipermasalahkan.
Asset Misappropriation
Asset Misappropriation merupakan penyalahgunaan aset perusahaan yang dilakukan oleh
manager atau karyawan sebuah perusahaan. Aset yang disalahgunakan bisa
berupa kas dan non-kas seperti persediaan ataupun aset lainnya.
Pada penyalahgunaan aset berupa kas terdapat tiga
jenis yaitu larceny, fraudulent disabursement, dan skimming. Larceny
yaitu menyalahgunakan uang ketika uang sudah masuk di perusahaan. Seperti
menyalahgunakan uang kas yang ada di perusahaan, dari deposito dan lain-lain. Fraudulent
disbursement (penipuan pencaian) ada lima jenis, yaitu skema pembebanan
tagihan (billing schemes), skema pembayaran gaji (payroll schemes),
skema penggantian biaya (expense reimbursement schemes), pemalsuan cek (check
tampering) dan pengeluaran yang sudah masuk dalam cash register (register
disbursement). Sedangkan skimming yaitu menyalahgunakan uang sebelum
uang tersebut masuk ke perusahaan. Penyalahgunaan dalam skimming bisa
melalui penjualan, penerimaan, pengembalian dan lain-lain.Pada penyalahgunaan
aset berupa non-kas seperti persediaan dan lain-lain terdapat dua jenis yaitu
menyalahgunakan (misuse) dan larceny.
Fraudulent Statement
(kecurangan pencatatan)
Fraudulent statements atau kecurangan dalam pencatatan
laporan merupakan jenis kecurangan yang berhubungan dengan laporan keuangan.
Kecurangan jenis ini biasanya dilakukan oleh perusahaan ketika perusahaan
menginginkan atau hendak melakukan sesuatu. Jenis kecurangan ini yang biasanya
menjadi perhatian lebih oleh auditor. Kecurangan dalam penulisan laporan ini
bisa berupa penulisan catatan keuangan maupun non-keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar